Pemkot Jakut Tertibkan 38 Alat Peraga Kampanye
Satpol PP bersama petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara, hingga akhir September kemarin sudah menertibkan 38 alat peraga kampanye pemilu (APK) yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama.
APK yang kita tertibkan mulai dari banner hingga baliho
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati mengatakan, penertiban dilakukan sesuai kesepakatan yang telah dibuat pihak KPU, Bawaslu, peserta pemilu, serta seluruh stakeholder terkait lainnya.
"Sebanyak 38 APK kita tertibkan dari sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jalan Enggano, Jalan RE Martadinata dan Jalan Gunung Sahari. Penertiban gabungan sama Bawaslu," ujarnya, Senin (8/10).
Satpol PP Diminta Tertibkan Alat Peraga PolitikDijelaskan Siti, pihaknya bersama Bawaslu Jakarta Utara akan terus melakukan pengawasan pemasangan APK di sejumlah kawasan steril, seperti jalan utama, pohon, JPO, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.
"APK yang kita tertibkan mulai dari
banner hingga baliho. Dalam waktu dekat ini kita akan kembali melakukan penertiban," tandasnya.